Detail Berita

SOSIALISASI PERATURAN DESA PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK

DONOMULYO, (11-11-2020) - Maraknya kekerasan terhadap perempuan dan anak, Pemerintah Desa kedungsalam (Pemdes)  melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Perlindungan Anak (DPM3A) Kabupaten Malang, telah melaksanakan sosialisasi peraturan desa perlindungan perempuan dan anak. hadir dalam sosialisasi yaitu DP3A Kabupaten Malang, LKP Jatim, Camat Donomulyo beserta staf, Forum peduli anak, DPD & LPMD, Tokoh agama dan tokoh masyarakat. Sementara Camat Donomulyo Darianto, S.Sos, dalam sambutannya beliau mengapresiasi dan menyambut baik atas kegiatan sosialisasi Perda tersebut diselenggarakan di Balai Desa Kedungsalam. Beliau menyebut penyebab terjadinya kekerasan terhadap  anak dapat terjadi di dalam keluarga, satuan pendidikan dan lingkungan sekitarnya. Untuk mencegah terjadinya kekerasan terhasap anak Pemerintah daerah, masyarakat, keluarga dan orang tua atau wali wajib dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak,,!!!..

Berita Lain