Pembinaan Perangkat Desa se Kecamatan Donomulyo
DONOMULYO, (22/02) - Inspektorat Kabupaten Malang dalam menjalankan fungsinya sesuai dengan Peraturan Bupati Malang Nomor 63 Tahun 2016 tentang Kedudukan, meningkatkan Kinerja Aparatur Pemerintahan Desa, Inspektorat Kabupaten Malang melaksanakan Pembinaan terhadap aparatur Pemerintahan desa yang di ikuti dari 10 Desa secara Daring melalui aplikasi zoom meeting acara berlangsung di balai Desa Tempursari. “Tujuan pembinaan Aparatur Pemerintahan Desa adalah untuk meningkatkan pengetahuan dan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat agar masyarakat dapat terlayani dengan cepat, tepat dan benar sebagaimana mestinya”. Inspektorat Kabupaten Malang membuka pintu yang seluas-luasnya bagi desa-desa yang hendak melakukan konsultasi terhadap berbagai persoalan yang dihadapi, baik dalam hal perencanaan anggaran, pelaksanaan dan pelaporan, maupun permasalahan yang bersifat khusus lainnya. Diharapkan dengan seringnya desa melakukan konsultasi dengan Inspektorat Kabupaten Malang akan dapat membantu desa untuk melaksanakan pengelolaan anggaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Camat Donomulyo menyampaikan bahwa, Aparatur Desa dan BPD harus mampu dan bertanggung jawab melaksanakan Tugas Pokok dan fungsi masing masing. Tidak ada lagi istilah aparatur Pemerintahan desa yang tidak tau tugas dan fungsinya masing- masing”, Tuturnya.,,!!!..