Detail Berita

PATEN

Bidang perijinan ini telah menjadi program secara nasional yang mana sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam nomor 4 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Kecamatan (PATEN), dan diharapkan maksimal 5 (lima) tahun semenjak dikeluarkannya Permendagri ini semua kecamatan seluruh Indonesia telah menerapkannya.

Dalam pelaksanaannya diatur dalam Standar Operasional Prosedur (SOP). SOP digunakan sebagai acuan dalam pelayanan kepada masyarakat, dengan SOP dapat diukur ketepatan waktu, penanganan dan evaluasi pelayanan yang kita lakukan. Dijelaskan sebagaimana berikut :

  

      1. Standar Pelayanan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)

Dasar Hukum : SK. Bupati Malang Nomor :188.45/714/KEP/421.013/2015

1.

Persyaratan

:

  1. Surat permohonan yang diketahui / ditandatangani oleh Kepala Desa

2.

Prosedur

:

  1. Pemohon menyerahkan Mengisi Formulir Permohonan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) Rumah Tinggal
  2. Mengisi Surat Pernyataan para Tetangga (sudah ditandatangani para tetangga)
  3. Surat Kuasa
  4. Denah lokasi Bangunan
  5. Gambar Bangunan
  6. Data Status tanah
  7. Apabila persyaratan sudah terpenuhi dan benar, petugas mengajukan kepada Camat atau pejabat yang ditunjuk untuk menangani surat rekomendasi dan selanjutnya diserahkan kepada pemohon

3.

Waktu Pelayanan

:

Jangka waktu penyelesaian pelayanan paling lama 1 hari  dari penerimaan berkas yang telah memenuhi persyaratan.

4.

Biaya / Tarip

:

Sesuai dengan Perda Tarif IMB

5.

Produk

:

Sertifkat cetak IMB

6.

Pengelolaan Pengaduan

:

  1. Disediakan kotak saran dan pengaduan
  2. Pencatatan dalam buku agenda pengaduan
  3. Dibentuk tim khusus penanganan dan penyelesaian pengaduan, yang dipimpin oleh sekretaris Camat

7.

Prosedur  penyelesaian Pengaduan

:

  1. Tim meneliti pengaduan masyarakat
  2. Mengadakan verifikasi dan konfirmasi ke petugas
  3. Mengklarifikasi dan menjelaskan kepada pihak yang    memberikan pengaduan apabila terdapat kontak respon
  4. Memberikan saran dan masukan kepada petugas

 

  1. Standar Pelayanan Pendaftaran Peternakan Rakyat  (TDPR)

Dasar Hukum : SK. Bupati Malang Nomor :188.45/714/KEP/421.013/2015

1.

Persyaratan

:

  1. Surat permohonan yang diketahui / ditandatangani oleh Kepala Desa

2.

Prosedur

:

  1. Pemohon menyerahkan Mengisi Formulir Permohonan Pendaftaran Peternakan Rakyat
  2. Mengisi Surat Pernyataan para Tetangga (sudah ditandatangani para tetangga )
  3. Denah Lokasi Usaha Peternakan
  4. Surat Keterangan Domisili Usaha
  5. Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup ( SPKPPLH )
  6. Mengisi Form Isian Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup ( SPPL )
  7. Apabila persyaratan sudah terpenuhi dan benar, petugas mengajukan kepada Camat atau pejabat yang ditunjuk untuk menangani surat rekomendasi dan selanjutnya diserahkan kepada pemohon

3.

Waktu Pelayanan

:

Jangka waktu penyelesaian pelayanan paling lama 1 hari dari penerimaan berkas yang telah memenuhi persyaratan.

4.

Biaya / Tarip

:

Tidak dibebankan biaya pelayanan

5.

Produk

:

Sertifikat cetak TDPR

6.

Pengelolaan Pengaduan

:

  1. Disediakan kotak saran dan pengaduan
  2. Pencatatan dalam buku agenda pengaduan
  3. Dibentuk tim khusus penanganan dan penyelesaian pengaduan, yang dipimpin oleh sekretaris Camat

7.

Prosedur  penyelesaian Pengaduan

:

  1. Tim meneliti pengaduan masyarakat
  2. Mengadakan verifikasi dan konfirmasi ke petugas
  3. Mengklarifikasi dan menjelaskan kepada pihak yang    memberikan pengaduan apabila terdapat kontak respon
  4. Memberikan saran dan masukan kepada petugas

 

  1. Standar Pelayanan Surat Ijin Usaha Perdagangan Kecil  (SIUP)

Dasar Hukum : SK. Bupati Malang Nomor :188.45/714/KEP/421.013/2015

1.

Persyaratan

:

  1. Surat permohonan yang diketahui / ditandatangani oleh Kepala Desa

2.

Prosedur

:

  1. Pemohon menyerahkan Formulir Surat Permohonan Surat Ijin Usaha Perdagangan Kecil
  2. Surat Keterangan Domisili Usaha
  3. Apabila persyaratan sudah terpenuhi dan benar, petugas mengajukan kepada Camat atau pejabat yang ditunjuk untuk menangani surat rekomendasi dan selanjutnya diserahkan kepada pemohon

3.

Waktu Pelayanan

:

Jangka waktu penyelesaian pelayanan paling lama 1 hari  dari penerimaan berkas yang telah memenuhi persyaratan.

4.

Biaya/ Tarip

:

Tidak dibebankan biaya pelayanan

5.

Produk

:

Sertifikat cetak SIUP

6.

Pengelolaan Pengaduan

:

  1. Disediakan kotak saran dan pengaduan
  2. Pencatatan dalam buku agenda pengaduan
  3. Dibentuk tim khusus penanganan dan penyelesaian pengaduan, yang dipimpin oleh sekretaris Camat

7.

Prosedur  penyelesaian Pengaduan

:

  1. Tim meneliti pengaduan masyarakat
  2. Mengadakan verifikasi dan konfirmasi ke petugas
  3. Mengklarifikasi dan menjelaskan kepada pihak yang    memberikan pengaduan apabila terdapat kontak respon
  4. Memberikan saran dan masukan kepada petugas

 

  1. Standar Pelayanan Ijin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) 

Dasar Hukum : SK. Bupati Malang Nomor :188.45/714/KEP/421.013/2015

1.

Persyaratan

:

  1. Surat permohonan yang diketahui / ditandatangani oleh Kepala Desa

2.

Prosedur

:

  1. Pemohon menyerahkan Formulir Surat Permohonan Surat Ijin Usaha Mikro dan  Kecil (IUMK)
  2. Surat Keterangan Domisili Usaha
  3. Apabila persyaratan sudah terpenuhi dan benar, petugas mengajukan kepada Camat atau pejabat yang ditunjuk untuk menangani surat rekomendasi dan selanjutnya diserahkan kepada pemohon

3.

Waktu Pelayanan

:

Jangka waktu penyelesaian pelayanan paling lama 1 hari  dari penerimaan berkas yang telah memenuhi persyaratan.

4.

Biaya/ Tarip

:

Tidak dibebankan biaya pelayanan

5.

Produk

:

Surat IUMK, untuk diteruskan ke Bank

6.

Pengelolaan Pengaduan

:

  1. Disediakan kotak saran dan pengaduan
  2. Pencatatan dalam buku agenda pengaduan
  3. Dibentuk tim khusus penanganan dan penyelesaian pengaduan, yang dipimpin oleh sekretaris Camat

7.

Prosedur  penyelesaian Pengaduan

:

  1. Tim meneliti pengaduan masyarakat
  2. Mengadakan verifikasi dan konfirmasi ke petugas
  3. Mengklarifikasi dan menjelaskan kepada pihak yang    memberikan pengaduan apabila terdapat kontak respon
  4. Memberikan saran dan masukan kepada petugas

 

  1. Standar Pelayanan Ijin Tempat Parkir Insidentil  (PI)

Dasar Hukum : SK. Bupati Malang Nomor :188.45/714/KEP/421.013/2015

1.

Persyaratan

:

  1. Surat permohonan yang diketahui / ditandatangani oleh Kepala Desa

2.

Prosedur

:

  1. Pemohon menyerahkan Formulir Surat Permohonan Surat Ijin Tempat Parkir Insidentil
  2. Denah Rencana Lokasi Tempat Parkir
  3. Apabila persyaratan sudah terpenuhi dan benar, petugas mengajukan kepada Camat atau pejabat yang ditunjuk untuk menangani surat rekomendasi dan selanjutnya diserahkan kepada pemohon

3.

Waktu Pelayanan

:

Jangka waktu penyelesaian pelayanan paling lama 1 hari  dari penerimaan berkas yang telah memenuhi persyaratan.

4.

Biaya/ Tarip

:

Biaya Retribusi Jasa Parkir diurus di UPT. Dishub, sesuai Perda Retribusi Jasa Parkir

5.

Produk

:

Surat Rekomendasi

6.

Pengelolaan Pengaduan

:

  1. Disediakan kotak saran dan pengaduan
  2. Pencatatan dalam buku agenda pengaduan
  3. Dibentuk tim khusus penanganan dan penyelesaian pengaduan, yang dipimpin oleh sekretaris Camat

7.

Prosedur  penyelesaian Pengaduan

:

  1. Tim meneliti pengaduan masyarakat
  2. Mengadakan verifikasi dan konfirmasi ke petugas
  3. Mengklarifikasi dan menjelaskan kepada pihak yang    memberikan pengaduan apabila terdapat kontak respon
  4. Memberikan saran dan masukan kepada petugas

 

  1. Standar Pelayanan Ijin Reklame  Insidentil 

Dasar Hukum : SK. Bupati Malang Nomor :188.45/714/KEP/421.013/2015

1.

Persyaratan

:

  1. Surat permohonan yang diketahui / ditandatangani oleh Kepala Desa

2.

Prosedur

:

  1. Pemohon menyerahkan Formulir Surat Permohonan Surat Ijin Reklame Insidentil
  2. Surat Pernyataan Tentang Kesanggupan Melaksanakan Ketentuan Larangan Ijin Penyelenggaraan Reklame Insidentil Sesuai Peraturan Nomor 5 tahun 2011
  3. Surat Kuasa
  4. Apabila persyaratan sudah terpenuhi dan benar, petugas mengajukan kepada Camat atau pejabat yang ditunjuk untuk menangani surat rekomendasi dan selanjutnya diserahkan kepada pemohon

3.

Waktu Pelayanan

:

Jangka waktu penyelesaian pelayanan paling lama 1 hari  dari penerimaan berkas yang telah memenuhi persyaratan.

4.

Biaya/ Tarip

:

Biaya Retribusi Jasa Parkir diurus di UPT. DPPKA, sesuai Perda Pajak Reklame

5.

Produk

:

Pengesahan Stempel pada media iklan/ reklame

6.

Pengelolaan Pengaduan

:

  1. Disediakan kotak saran dan pengaduan
  2. Pencatatan dalam buku agenda pengaduan
  3. Dibentuk tim khusus penanganan dan penyelesaian pengaduan, yang dipimpin oleh sekretaris Camat

7.

Prosedur  penyelesaian Pengaduan

:

  1. Tim meneliti pengaduan masyarakat
  2. Mengadakan verifikasi dan konfirmasi ke petugas
  3. Mengklarifikasi dan menjelaskan kepada pihak yang    memberikan pengaduan apabila terdapat kontak respon
  4. Memberikan saran dan masukan kepada petugas

 

  1. Standar Pelayanan Pendaftaran Nomor Induk Kelompok Kesenian

Dasar Hukum : SK. Bupati Malang Nomor :188.45/714/KEP/421.013/2015

1.

Persyaratan

:

  1. Surat permohonan yang diketahui / ditandatangani oleh Kepala Desa

2.

Prosedur

:

  1. Pemohon menyerahkan Formulir Pendaftaran Organesasi Kesenian dan Seniman
  2. Data Organesasi / Biodata Seniman
  3. Apabila persyaratan sudah terpenuhi dan benar, petugas mengajukan kepada Camat atau pejabat yang ditunjuk untuk menangani surat rekomendasi dan selanjutnya diserahkan kepada pemohon

3.

Waktu Pelayanan

:

Jangka waktu penyelesaian pelayanan paling lama 1 hari  dari penerimaan berkas yang telah memenuhi persyaratan.

4.

Biaya/ Tarip

:

Tidak dibebankan biaya pelayanan

5.

Produk

:

Kartu cetak Induk Kelompok Kesenian

6.

Pengelolaan Pengaduan

:

  1. Disediakan kotak saran dan pengaduan
  2. Pencatatan dalam buku agenda pengaduan
  3. Dibentuk tim khusus penanganan dan penyelesaian pengaduan, yang dipimpin oleh sekretaris Camat

7.

Prosedur  penyelesaian Pengaduan

:

  1. Tim meneliti pengaduan masyarakat
  2. Mengadakan verifikasi dan konfirmasi ke petugas
  3. Mengklarifikasi dan menjelaskan kepada pihak yang    memberikan pengaduan apabila terdapat kontak respon
  4. Memberikan saran dan masukan kepada petugas

 

  1. Standar Pelayanan Ijin Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) 

Dasar Hukum : SK. Bupati Malang Nomor :188.45/714/KEP/421.013/2015

1.

Persyaratan

:

  1. Surat permohonan yang diketahui / ditandatangani oleh Kepala Desa

2.

Prosedur

:

  1. Pemohon menyerahkan Formulir Surat Permohonan Ijin Pendirian Lembaga Kursus dan Pelatihan
  2. Surat Tidak Keberatan para tetangga
  3. Surat Keterangan Domisili
  4. Surat Pernyataan Kebenaran Data dan Dokumen
  5. Apabila persyaratan sudah terpenuhi dan benar, petugas mengajukan kepada Camat atau pejabat yang ditunjuk untuk menangani surat rekomendasi dan selanjutnya diserahkan kepada pemohon

3.

Waktu Pelayanan

:

Jangka waktu penyelesaian pelayanan paling lama 1 hari  dari penerimaan berkas yang telah memenuhi persyaratan.

4.

Biaya/ Tarip

:

Tidak dibebankan biaya pelayanan

5.

Produk

:

Sertifikat cetak LKP

6.

Pengelolaan Pengaduan

:

  1. Disediakan kotak saran dan pengaduan
  2. Pencatatan dalam buku agenda pengaduan
  3. Dibentuk tim khusus penanganan dan penyelesaian pengaduan, yang dipimpin oleh sekretaris Camat

7.

Prosedur  penyelesaian Pengaduan

:

  1. Tim meneliti pengaduan masyarakat
  2. Mengadakan verifikasi dan konfirmasi ke petugas
  3. Mengklarifikasi dan menjelaskan kepada pihak yang    memberikan pengaduan apabila terdapat kontak respon
  4. Memberikan saran dan masukan kepada petugas

 

  1. Standar Pelayanan Ijin Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat ( PKBM )

Dasar Hukum : SK. Bupati Malang Nomor :188.45/714/KEP/421.013/2015

1.

Persyaratan

:

  1. Surat permohonan yang diketahui / ditandatangani oleh Kepala Desa

2.

Prosedur

:

  1. Pemohon menyerahkan Surat Permohonan Ijin Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat ( PKBM )
  2. Mengisi Identitas Lembaga ( Form -1 )
  3. Mengisi Data Kepengurusan ( Form – 2 )
  4. Struktur Organisasi
  5. Daftar Ketenagaan ( Form- 3 )
  6. Daftar Peserta ( Form -4 )
  7. Sarana / Fasilitas ( Form -5 )
  8. Gambar Denah Lokasi Lembaga dan Ruangan
  9. Foto Penanggung jawab berwarna Ukuran 4 X 6 sebanyak 3 lembar
  10. Foto Bangunan (Terpasang papan Nama PKBM) dan kegiatan pembelajaran
  11. Surat Pernyataan para  tetangga
  12. Surat Tidak Keberatan Para Tetangga
  13. Surat Keterangan Domisili
  14. Surat pernyataan Kebenaran Data dan Dokumen
  15. Apabila persyaratan sudah terpenuhi dan benar, petugas mengajukan kepada Camat atau pejabat yang ditunjuk untuk menangani surat rekomendasi dan selanjutnya diserahkan kepada pemohon

3.

Waktu Pelayanan

:

Jangka waktu penyelesaian pelayanan paling lama 1 hari  dari penerimaan berkas yang telah memenuhi persyaratan.

4.

Biaya/ Tarip

:

Tidak dibebankan biaya pelayanan

5.

Produk

:

Sertifikat cetak PKBM

6.

Pengelolaan Pengaduan

:

  1. Disediakan kotak saran dan pengaduan
  2. Pencatatan dalam buku agenda pengaduan
  3. Dibentuk tim khusus penanganan dan penyelesaian pengaduan, yang dipimpin oleh sekretaris Camat

7.

Prosedur  penyelesaian Pengaduan

:

  1. Mengadakan verifikasi dan konfirmasi ke petugas Tim meneliti pengaduan masyarakat
  2. Mengklarifikasi dan menjelaskan kepada pihak yang    memberikan pengaduan apabila terdapat kontak respon
  3. Memberikan saran dan masukan kepada petugas

 

  1. Standar Pelayanan Ijin Taman Penitipan Anak (TPA)

Dasar Hukum : SK. Bupati Malang Nomor :188.45/714/KEP/421.013/2015

1.

Persyaratan

:

  1. Surat permohonan yang diketahui / ditandatangani oleh Kepala Desa

2.

Prosedur

:

  1. Pemohon menyerahkan Surat Permohonan Ijin Penitipan Anak (TPA)
  2. Mengisi Identitas Lembaga ( Form -1 )
  3. Mengisi Data Kepengurusan ( Form – 2 )
  4. Struktur Organisasi
  5. Daftar Ketenagaan ( Form- 3 )
  6. Daftar Peserta ( Form -4 )
  7. Sarana / Fasilitas ( Form -5 )
  8. Gambar Denah Lokasi Lembaga dan Ruangan
  9. Foto Penanggung jawab berwarna Ukuran 4 X 6 sebanyak 3 lembar
  10. Foto Bangunan (Terpasang papan Nama TPA) dan kegiatan pengasuhan
  11. Surat Pernyataan para  tetangga
  12. Surat Tidak Keberatan Para Tetangga
  13. Surat Keterangan Domisili
  14. Surat pernyataan Kebenaran Data dan Dokumen
  15. Apabila persyaratan sudah terpenuhi dan benar, petugas mengajukan kepada Camat atau pejabat yang ditunjuk untuk menangani surat rekomendasi dan selanjutnya diserahkan kepada pemohon

3.

Waktu Pelayanan

:

Jangka waktu penyelesaian pelayanan paling lama 1 hari  dari penerimaan berkas yang telah memenuhi persyaratan.

4.

Biaya/ Tarip

:

Tidak dibebankan biaya pelayanan

5.

Produk

:

Sertifikat cetak TPA

6.

Pengelolaan Pengaduan

:

  1. Disediakan kotak saran dan pengaduan
  2. Pencatatan dalam buku agenda pengaduan
  3. Dibentuk tim khusus penanganan dan penyelesaian pengaduan, yang dipimpin oleh sekretaris Camat

7.

Prosedur  penyelesaian Pengaduan

:

  1. Mengadakan verifikasi dan konfirmasi ke petugas Tim meneliti pengaduan masyarakat
  2. Mengklarifikasi dan menjelaskan kepada pihak yang    memberikan pengaduan apabila terdapat kontak respon
  3. Memberikan saran dan masukan kepada petugas

 

  1. Standar Pelayanan Ijin Taman Bacaan Masyarakat  (TBM)

Dasar Hukum : SK. Bupati Malang Nomor :188.45/714/KEP/421.013/2015

1.

Persyaratan

:

  1. Surat permohonan yang diketahui / ditandatangani oleh Kepala Desa

2.

Prosedur

:

  1. Pemohon menyerahkan Surat Permohonan Ijin Bacaan Masyarakat (TBM)
  2. Mengisi Identitas Lembaga ( Form -1 )
  3. Mengisi Data Kepengurusan ( Form – 2 )
  4. Struktur Organisasi
  5. Daftar Ketenagaan ( Form- 3 )
  6. Daftar Peserta ( Form -4 )
  7. Sarana / Fasilitas ( Form -5 )
  8. Gambar Denah Lokasi Lembaga dan Ruangan
  9. Foto Penanggung jawab berwarna Ukuran 4 X 6 sebanyak 3 lembar
  10. Foto Bangunan (Terpasang papan Nama TBM) dan kegiatan keperpustakaan
  11. Surat Pernyataan para  tetangga
  12. Surat Tidak Keberatan Para Tetangga
  13. Surat Keterangan Domisili
  14. Surat pernyataan Kebenaran Data dan Dokumen
  15. Apabila persyaratan sudah terpenuhi dan benar, petugas mengajukan kepada Camat atau pejabat yang ditunjuk untuk menangani surat rekomendasi dan selanjutnya diserahkan kepada pemohon

3.

Waktu Pelayanan

:

Jangka waktu penyelesaian pelayanan paling lama 1 hari  dari penerimaan berkas yang telah memenuhi persyaratan.

4.

Biaya/ Tarip

:

Tidak dibebankan biaya pelayanan

5.

Produk

:

Sertifikat cetak TBM

6.

Pengelolaan Pengaduan

:

  1. Disediakan kotak saran dan pengaduan
  2. Pencatatan dalam buku agenda pengaduan
  3. Dibentuk tim khusus penanganan dan penyelesaian pengaduan, yang dipimpin oleh sekretaris Camat

7.

Prosedur  penyelesaian Pengaduan

:

  1. Mengadakan verifikasi dan konfirmasi ke petugas Tim meneliti pengaduan masyarakat
  2. Mengklarifikasi dan menjelaskan kepada pihak yang    memberikan pengaduan apabila terdapat kontak respon
  3. Memberikan saran dan masukan kepada petugas

Berita Lain