Detail Berita

Tugas Pokok & Fungsi

Berdasarkan Peraturan Bupati Malang Nomor 40 Tahun 2008, Organisasi Perangkat Daerah Kecamatan dipimpin oleh Camat. Di dalam pelaksanaan tugasnya Camat bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah dan menerima pelimpahan sebagian kewenangan pemerintahan yang dilimpiahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah. Selanjutnya di dalam Peraturan Bupati Malang Nomor 40 Tahun 2008 tersebut diatur tentang tugas pokok dan fungsi Camat yang akan dijabarkan sebagai berikut.

Tugas pokok dari Camat sebagaimana tercantum dalam pasal 5 Peraturan Bupati Malang Nomor 40 Tahun 2008 adalah sebagai berikut :

  1. Melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah.
  2. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugasnya.

Selanjutnya di dalam menyelenggarakan tugas-tugasnya, Camat mempunyai  fungsi sebagaimana tercantum pada pasal 6 Peraturan Bupati Malang Nomor 40 Tahun 2008 sebagai berikut :

  1. Melaksanakan pengelolaan dan pengumpulan data berbentuk data base serta analisa data untuk penyusunan program kegiatan.
  2. Melaksanakan perencanaan strategis di bidang perencanaan kegiatan kecamatan.
  3. Melaksanakan pelimpahan sebagian kewenangan Bupati.
  4. Melaksanakan koordinasi kegiatan pemberdayaan masyarakat.
  5. Melaksanakan koordinasi upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum.
  6. Melaksanakan koordinasi penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan.
  7. Melaksanakan koordinasi pemeliharaan prasaran dan fasilitas pelayanan umum.
  8. Melaksanakan koordinasi penyelenggaraan kegiatan pemerintahan desa.
  9. Melaksanakan pelayanan masyarakat yang belum dapat dilaksanakan oleh pemerintahan desa.
  10. Melaksanakan kerjasama dan koordinasi dengan masyarakat, lembaga   pemerintah dan lembaga-lembaga lainnya.
  11. Menyelenggarakan kesekretariatan kecamatan.
  12. Melaksanakan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi kegiatan-kegiatan   lain di lingkungan kecamatan.

Organisasi Perangkat Daerah Kecamatan di wilayah Kabupaten Malang didasarkan pada Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan Peraturan Bupati Malang Nomor 40 tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kecamatan.

Selanjutnya di dalam Peraturan Bupati Malang Nomor 40 Tahun 2008, disebutkan bahwa struktur organisasi Kecamatan terdiri dari :

  1. Camat.
  2. Sekretariat.
  3. Sub Bagian Umum Kepegawaian Keuangan dan Aset
  4. Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan.
  5. Seksi Pemerintahan.
  6. Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum.
  7. Seksi Kesejahteraan Sosial dan Kepemudaan.
  8. Seksi Ekonomi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat.
  9. Seksi Pelayanan Publik.

Di dalam pelaksanaan tugas Sekretariat dan Seksi mempunyai tanggung jawab langsung kepada camat, sedangkan untuk Sub Bagian mempunyai tanggung jawab langsung kepada Sekretariat.

Camat dalam tugas dan fungsinya membawahi :

       Sekretariat;

  • Mempunyai tugas :
  1. melaksanakan koordinasi perencanaan evaluasi dan pelaporan program kecamatan, pengelolaan urusan kepegawaian, urusan umum yang meliputi kegiatan surat menyurat, penggandaan, perlengkapan, hubungan masyarakat, urusan keuangan; dan
  2. melaksanakan tugas-tugas lain sesuai dengan bidang tugasnya yang diberikan oleh Camat.
  • Mempunyai fungsi :
  1. merencanakan kegiatan kesekretariatan;
  2. mengelola urusan administrasi kepegawaian, kesejahteraan dan pendidikan pelatihan pegawai;
  3. mengelola urusan rumah tangga, keprotokolan dan hubungan masyarakat;
  4. menyelenggarakan kegiatan tata usaha persuratan dan penggandaan, kearsipan dan perpustakaan;
  5. menyelenggarakan pengelolaan administrasi keuangan dan aset daerah;
  6. mengelola administrasi perlengkapan dan pemeliharaan, kebersihan dan keamanan kantor; dan
  7. mengoordinasikan perencanaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan program Kecamatan
  • Sekretariat;
  • Sub Bagian Umum, Kepegawaian, Keuangan dan Aset mempunyai tugas :
  1. menyusun rencana kegiatan Sub Bagian Umum, Kepegawaian, Keuangan dan Aset;
  2. menyelenggarakan, melaksanakan dan mengelola administrasi kepegawaian, kesejahteraan pegawai dan pendidikan pelatihan pegawai;
  3. melaksanakan pembinaan organisasi dan ketatalaksanaan, urusan surat menyurat, kearsipan, rumah tangga, perjalanan dinas, keprotokolan, penyusunan rencana kebutuhan barang, peralatan dan mendistribusikan di lingkungan kecamatan;
  4. melaksanakan tata usaha barang, perawatan, penyimpanan peralatan kantor dan pendataan inventaris kantor;
  5. menyelenggarakan administrasi umum perkantoran;
  6. menginventarisasi data dan penyusunan laporan tentang barang-barang milik negara dan daerah yang berada dalam penggunaan serta tanggung jawab Pemerintah Kecamatan;
  7. melaksanakan administrasi keuangan yang meliputi pembukuan, pertanggungjawaban dan verifikasi serta penyusunan perhitungan anggaran;
  8. menyelenggarakan penyusunan laporan dan pertanggungjawaban penyelenggaraan anggaran satuan kerja;
  9. melaksanakan pengurusan biaya perpindahan pegawai dan ganti rugi gaji pegawai serta pembayaran hak-hak keuangan lainnya; dan
  10. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan bidang tugasnya.
  • Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan pelaporan, mempunyai tugas :
  1. menyusun rencana kegiatan Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan pelaporan;
  2. melaksanakan penyiapan bahan dan melaksanakan koordinasi dalam penyusunan Perubahan Rencana Strategis pembangunan Kecamatan tingkat Daerah;
  3. menyiapkan rumusan kebijakan program kerja dan rencana kerja kegiatan Kecamatan;
  4. menyiapkan dan menyusun bahan pengembangan kerja sama lintas sektor;
  5. menyelenggarakan sistem informasi manajemen dan pelaporan Kecamatan;
  6. melaksanakan koordinasi, sinkronisasi penyusunan rencana kegiatan tahunan pembangunan Kecamatan;
  7. melaksanakan monitoring dan koordinasi dalam rangka penyusunan bahan evaluasi dan laporan kegiatan Kecamatan;
  8. menyiapkan bahan dan sarana pertimbangan kepada pimpinan dalam rangka pengendalian dan pengembangan pembangunan bidang Kecamatan;
  9. melakukan evaluasi pelaksanaan program pembangunan di bidang Kecamatan;
  10. melakukan penyusunan laporan tahunan dan laporan lainnya; melaksanakan evaluasi keuangan terhadap hasil pelaksanaan program dan Perubahan Rencana Strategis Kecamatan;
  11. mengkompilasikan dan penyusunan laporan hasil laporan perencanaan dan laporan akuntabilitas Kecamatan; dan
  12. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan bidang tugasnya.
  • Seksi Pemerintahan

Seksi Pemerintahan Mempunyai tugas :

  1. membantu Camat dalam menyiapkan bahan perumusan kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan urusan pemerintahan;
  2. menyusun program dan  melakukan pembinaan penyelenggaraan pemerintahan umum, pemerintahan Desa, Kelurahan dan administrasi keuangan Desa;
  3. membantu menyusun program dan pembinaan administrasi kependudukan dan catatan sipil;
  4. melaksanakan penghimpunan dan pengolahan bahan/data serta melaksanakan kegiatan pemerintahan;
  5. membantu Camat dalam menyiapkan bahan perumusan kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan urusan pertanahan;
  6. menginventarisasi kekayaan Kecamatan, Kelurahan, Desa serta sarana dan prasarana umum;
  7. membantu menyusun program dan pembinaan di bidang pertanahan;
  8. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan bidang tugasnya.
  • Seksi  Ketentraman dan Ketertiban Umum

Seksi  Ketentraman dan Ketertiban Umum Mempunyai tugas :

  1. membantu Camat dalam menyiapkan bahan perumusan kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan urusan ketentraman dan ketertiban umum;  
  2. menyusun program  dan melakukan pembinaan ketentraman dan ketertiban di Kecamatan;
  3. menyusun program dan pembinaan Polisi Pamong Praja di Kecamatan;
  4. membantu tugas-tugas Satuan Polisi Pamong Praja dibidang penegakan Perda;
  5. membantu menyelesaikan masalah-masalah ketentraman dan ketertiban di Kecamatan;
  6. melaksanakan koordinasi kegiatan sosial politik, ideologi negara  kesatuan bangsa dan perlindungan masyarakat;
  7. melaksanakan pembinaan wawasan kebangsaan dan perlindungan masyarakat;
  8. melaksanakan koordinasi dan monitoring serta membantu menyelesaikan permasalahan PBB (Pajak Bumi Bangunan);
  9. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan bidang tugasnya.
  • Seksi  Kesejahteraan Sosial dan Kepemudaan

Seksi Kesejahteraan Sosial dan Kepemudaan Mempunyai tugas :

  1. membantu Camat dalam menyiapkan bahan perumusan kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan urusan kesejahteraan sosial dan kepemudaan;
  2. menghimpun dan mengolah data/bahan serta melaksanakan kegiatan pelayanan dalam bidang kesejahteraan sosial;
  3. menyusun program dan pembinaan di bidang kepemudaan yang terkait kegiatan olah raga, kepariwisataan, kesehatan masyarakat dan keluarga berencana;
  4. mengadakan pembinaan dan penyuluhan terhadap pemuda tentang wawasan kebangsaan serta peningkatan peranan pemuda terkait masalah sosial budaya, ketenagakerjaan dan kemasyarakatan;
  5. mengadakan pembinaan penyuluhan pembangunan yang berwawasan lingkungan demi masa depan dan pentingnya efektifitas dan efisiensi di dalam kehidupan sehari-hari;
  6. membantu penanganan masalah-masalah sosial dan bencana alam; dan
  7. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan bidang tugasnya.  
  • Seksi  Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat

Seksi Pembangunan dan Pemeberdayaan Masyarakat Mempunyai tugas :

  1. membantu Camat dalam menyiapkan bahan perumusan kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan urusan ekonomi pembangunan dan pemberdayaan masyarakat;
  2. menyusun program dan pembinaan dalam upaya meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembangunan, penghijauan dan pengendalian pencemaran lingkungan, sanitasi, drainase dan air bersih/minum;
  3. melaksanakan pembinaan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pembangunan Desa;
  4. melaksanakan pembinaan keberadaan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) dan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) serta Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL);
  5. memberdayakan kelompok perempuan dalam profesi sosial dan ketrampilan guna mendukung terwujudnya suatu keluarga yang sejahtera; dan
  6. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan bidang tugasnya.
  • Seksi  Pelayanan Publik

Seksi Pelayanan Publik Mempunyai tugas :

  1. membantu Camat dalam menyiapkan bahan perumusan kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan urusan Pelayanan Publik;
  2. memberikan pelayanan administrasi umum dan kependudukan;
  3. memberikan pelayanan perizinan sesuai dengan kewenangan yang diberikan Bupati; dan
  4. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan bidang tugasnya.

Berita Lain