Berdasarkan Peraturan Bupati Malang Nomor 40 Tahun 2008, Organisasi Perangkat Daerah Kecamatan dipimpin oleh Camat. Di dalam pelaksanaan tugasnya Camat bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah dan menerima pelimpahan sebagian
SelengkapnyaVISI
" Memperluas Inovasi dan Reformasi Birokrasi Demi Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih, Efektif, Akuntabel, dan Demokratis Berbasis Teknologi Informasi "
Tujuan merupakan penjaba
Selengkapnya